Advertisement
PERSYARATAN DAN KUOTA
A. Persyaratan Calon Penerima
A. Persyaratan Calon Penerima
Persyaratan untuk mendaftar tahun 201 5 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada
tahun 2015;
2. Lulusan tahun 201 4 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan
ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM);
b. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya ;
c. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali (suami istri) sebesar-besarnya
Rp3.000.000,00 per bulan. Untuk pekerjaan non formal/informal pendapatan yang
dimaksud adalah rata-rata penghasilan per bulan dalam satu tahun terakhir; dan
atau
d. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga
sebesar-besarnya Rp750.000,00 setiap bulannya;
5. Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
6. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan
ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
b. PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS.
B. Kuota Mahasiswa Baru
1. Kuota Bidikmisi didistribusikan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. SNMPTN dan seleksi mandiri (PTN non SNMPTN, Politeknik dan PTS);
b. SBMPTN;
c. Seleksi mandiri PTN.
2. Kuota Kopertis ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Ditjen Belmawa bersama
Kopertis dengan pertimbangan:
(1) jumlah program studi yang memenuhi syarat
akreditasi;
(2) jumlah perguruan tinggi yang memenuhi syarat;
(3) tingkat kemiskinan
wilayah
Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan:
Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan:
(1) jumlah
program studi yang memenuhi persyaratan akreditasi, dengan proporsi maksimal 20%
dari total mahasiswa baru;
(2) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar
perguruan tinggi negeri untuk kekhususan wilayah 3T;
(3) ketaatan perguruan tinggi
terhadap azas pengelolaan yang baik;
4. Kuota untuk PTS termasuk penentuan program studi dilakukan oleh Ditjen Belmawa
bersama Kopertis Wilayah dengan kriteria khusus.
0 comments:
Post a Comment