Advertisement
PENDANAAN
A. Jangka Waktu Pemberian
A. Jangka Waktu Pemberian
1. Bantuan biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan sebagai
penerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu 8 (delapan) semester untuk program
Diploma IV dan S1 , 6 (enam) semester untuk program Diploma III, serta Akademi
Komunitas diberikan maksimal 4 (empat) semester untuk program Diploma II, dan 2
(dua) semester untuk program Diploma I.
2. Khusus program studi Sarjana tertentu yang memerlukan pendidikan keprofesian dan
merupakan satu kesatuan, tetap diberikan bantuan sampai lulus program profesi,
yaitu:
a. Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester.
b. Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester.
c. Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester.
d. Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester.
e. Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester.
3. Bantuan Bidikmisi untuk program profesi diberikan kepada mahasiswa yang
langsung melanjutkan studi keprofesiannya pada perguruan tinggi yang sama.
4. Bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan pendidikan sesuai dengan tenggang
waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada butir 1, Perguruan Tinggi dapat
mengalokasikan biaya pendidikan yang bersumber dari dana lain yang sah.
B. Komponen Pembiayaan
Komponen atau jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah:
1. Biaya pendaftaran
a. Pendaftar Bidikmisi dibebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan
seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan
fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
b. Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak
diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi, maksimal
Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per-semester per-mahasiswa yang
dapat digunakan untuk:
a. Biaya yang dibayarkan saat pertama masuk ke perguruan tinggi;
b. UKT Khusus Bidikmisi/SPP/Biaya kuliah yang dibayarkan ke perguruan tinggi;
c. Penggunaan lain sesuai rencana kerja dan anggaran perguruan tinggi.
3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa, minimal sebesar Rp
3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per-semester dengan ketentuan:
Perguruan tinggi menetapkan besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya
penyelenggaraan pendidikan melalui SK Rektor/Direktur/Ketua;
b. Perguruan tinggi dapat membuat kesepakatan penentuan besaran dan periode
bantuan biaya hidup dengan perguruan tinggi lain dalam kabupaten/kota yang
sama.
c. Perguruan Tinggi dapat mengubah besaran bantuan biaya hidup yang diterima
mahasiswa dengan cara mengurangi bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan.
4. Biaya Kedatangan
Biaya kedatangan atau resetlement di alokasikan sesuai kebutuhan dengan ketentuan:
a. Penggantian biaya transport mahasiswa yang berasal dari luar kabupaten/kota
untuk 1 (satu) kali dari tempat asal menuju perguruan tinggi sesuai dengan jarak
dan ketentuan yang berlaku (Permenkeu Nomor 84/PMK.02/2011 atau
Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012 bagi mahasiswa yang tidak dapat
menunjukkan bukti tiket perjalanan).
b. Biaya hidup sementara bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang
besarnya maksimum setara dengan bantuan biaya hidup 1 (satu) bulan.
c. Biaya pengelolaan (seleksi kelayakan dan atau verifikasi data calon mahasiswa
penerima Bidikmisi dalam bentuk penilaian berkas, visitasi, wawancara dan
sejenis).
d. Kegiatan terkait dengan orientasi mahasiswa baru misalnya pengenalan
kehidupan kampus, bantuan pendampingan berbasis kegiatan, dll.
5. Hal khusus
a. Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus
tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
b. Perguruan tinggi mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di
dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler atau organisasi kemahasiswaan, misalnya
kegiatan penalaran, minat bakat, sosial/pengabdian kepada masyarakat sebagai
bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;
c. Perguruan tinggi membuat perjanjian atau kontrak dengan mahasiswa penerima
Bidikmisi yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak diantaranya
1) Kepatuhan terhadap tata tertib kehidupan kampus.
2) Memenuhi standar minimal IPK yang ditetapkan perguruan tinggi.
3) Hal hal lainnya yang relevan.
C. Penyaluran Dana
1. Dana Bidikmisi diberikan setiap semester atau 2 kali per tahun, periode semester
genap pada bulam Maret-Agustus dan periode semester gasal pada bulan SeptemberFebruari sesuai dengan kalender akademik;
2. Mahasiswa baru diberikan 1 (satu) semester pada semester gasal;
3. Biaya kedatangan (resettlement) diberikan setelah ada penetapan penerima Bidikmisi
berdasarkan kebutuhan dan diberikan melalui mekanisme kontraktual;.Proses penyaluran dana Bidikmisi melalui bank penyalur yang ditetapkan melalui
seleksi, ke:
a. Rekening perguruan tinggi, sebagai bantuan biaya penyelenggaraan; dan
b. Rekening mahasiswa, sebagai bantuan biaya hidup.
D. Penghentian Bantuan
Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian
bantuan. Secara umum pemberian bantuan dihentikan apabila mahasiswa penerima:
1. Cuti
2. Drop Out
3. Non Aktif
4. Diberhentikan sementara apabila tidak digantikan
Hal-hal yang dapat diatur dalam ketentuan khusus antara lain:
1. Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak
benar setelah diterima di perguruan tinggi (merupakan pelanggaran berat), maka
mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan digantikan
dengan mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima
Bidikmisi.
2. Mahasiswa Bidikmisi yang mengundurkan diri, maka bantuan Bidikmisinya dapat
digantikan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan
penerima Bidikmisi.
3. Mahasiswa Bidikmisi yang meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana
mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya,
kemudian bantuan Bidikmisinya dapat digantikan kepada mahasiswa lain yang
seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
4. Mahasiswa Bidikmisi yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa
Program Sarjana/Diploma IV yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester dan
mahasiswa Program Diploma III yang lulus kurang dari 6 (enam) semester), maka
bantuan Bidikmisi yang bersangkutan dapat digantikan kepada mahasiswa lain yang
seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
Pengalihan atau penggantian mahasiswa penerima Bidikmisi dengan mahasiswa lain yang
seangkatan dan memenuhi syarat sifatnya melanjutkan. Penggantian penerima ditetapkan
melalui SK pimpinan PT dan dilaporkan ke Ditjen Belmawa dan melalui
http://simb3pm.dikti.go.id.
Pelanggaran dan Sanksi Perguruan tinggi dapat membuat ketentuan terkait dengan jenis-jenis pelanggaran dan sanksi kepada penerima Bidikmisi yang tertera dalam peraturan pendaftaran mahasiswa baru dan panduan akademik.
http://simb3pm.dikti.go.id.
Pelanggaran dan Sanksi Perguruan tinggi dapat membuat ketentuan terkait dengan jenis-jenis pelanggaran dan sanksi kepada penerima Bidikmisi yang tertera dalam peraturan pendaftaran mahasiswa baru dan panduan akademik.
0 comments:
Post a Comment